Tuesday, 1 March 2016

Hukum Jual Beli Dan Riba Dalam Islam


Hukum Jual Beli Dan Riba--   Jual-beli merupakan suatu interaksi antara penjual dan pembeli dimana keduanya melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang. Jual beli menurut bahasa adalah suatu bentuk akad penyerahan sesuatu dengan sesuatu lain. Sedangkan menurut istilah jual beli adalah transaksi antara penjual dan pembeli untuk melakukan tukar-menukar barang atas dasar suka sama suka yang disertai dengan akad. Riba Dalam Jual Beli Diriwayatkan dari Abu Sa'id ra. : Kami diberi kurma campuran (dari rampasan perang) dan menjualnya (dengan cara barter) dua sha' (kurma itu) dengan satu sha' (kurma yang bagus). Nabi Muhammad Saw bersabda (kepada kami), "tidak diperbolehkan (tukar menukar barang) dua sha' dengan satu sha', demikian pula dua dirham dengan satu dirham" (sebab cara penukaran yang demikian adalah riba).

Ada 3 situasi yang mempengaruhi hukum Jual Beli:
1. Haram, jika tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli, atau melakukan jual beli yang terlarang.
2. Mubah, jual beli secara umum memang hukumnya adalah mubah.
3. Wajib, jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, seperti menjual harta anak yatim dalam keadaan terpaksa.

Kita sebagai manusia tidak akan lepas dari proses jual beli ini, karena kita sebagai makhluk sosial pasti membutuhkan antara satu sama lain, kebutuhan manusia tidak akan tercukupi dengan sendirinya melainkan harus melalui proses tukar-menukar (jual-beli) ini, tapi pada zaman yang seperti saat ini hukum jual-beli dalam ajaran islam sudah tidak di pakai lagi di karenakan orang mengejar untung yang banyak sehingga lupa dengan hal ini.. Allah SWT telah berfirman bahwasannya Allah memperbolehkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, jauhilah riba dan jangan sampai kita melakukun riba. Karena sesungguhnya riba dapat merugikan orang lain. Itulah pendapat saya selaku admin mengenai Hukum Jual Beli Dan Riba Dalam Ajaran Islam.

Sedangkan Riba dapat di artikan menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase/ukuran tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.

Dari pengertian di atas Riba dapat di simpulkan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba hutang piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang yang terdiri riba qiradh dan riba jabiliyah sedangkan riba jual beli terbagi atas:

1. Riba Fadhl
Yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan yang dipertukarkan itu termasukdalam jenis barang ribawi.

2. Riba Nasi’ah
Yaitu penangguhan penyarahan atau penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Demikian yang dapat saya share kepada anda sekalian. Semoga dengan membaca artikel ini senantiasa mengingatkan anda tentang hukum ini, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. amiin...
Semoga bermanfaat, Dan mohon maaf apabila ada kesalahan.



luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com